Sidang Korupsi, Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Dituntut 10 Tahun Penjara

Antara
Mantan Bupati Buru Selatan dua periode Tagop Sudarsono Suolisa dituntut 10 tahun penjara oleh tim JPU KPK dalam persidangan di PN Tipikor Ambon. (Foto : ANTARA/Daniel)

AMBON, iNews.id - Mantan Bupati Buru Selatan dua periode Tagop Sudarsono Soulisa dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp29 miliar. Tuntutan ini disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (29/9/2022).

"Meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 A UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) dan pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar Koordinator JPU KPK Taufiq Ibnugroho, Kamis (29/9/2022).

Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Bupati Buru Selatan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon Nanang Zulkarnain Faizal didampingi Jenny Tulak dan Anthonius Sampe Sammine selaku hakim anggota.

Terdakwa Tagop Sudarsono juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider satu tahun kurungan dan uang pengganti Rp27,5 miliar dikurangi sejumlah aset berupa bangunan, tanah dan mobil yang telah disita KPK.

"Harta benda terdakwa juga akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila tidak mencukupi, terdakwa dihukum selama lima tahun penjara," kata jaksa.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 jam lalu

KPK Segel Kantor Dinas PUPR dan 2 Rumah di Pemalang, Istri Bupati Dijemput dari Pendopo

14 jam lalu

Ditahan KPK, Begini Modus Suap Dana Hibah Pokmas Anggota DPRD Jatim Mahrus

17 jam lalu

Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali Ditahan KPK Kasus Suap Pokmas

3 hari lalu

Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, KPK Sita Uang Rp4 Miliar dan Barang Elektronik

5 hari lalu

Mobil Alphard Bupati Lombok Barat Disita KPK, Diduga Hasil Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal