Siksa Kekasih demi Kepuasan Seksual, Pria Pemerkosa di Ende NTT Ditangkap Polisi

Antara
Tim Polres Ende memperlihatkan alat bukti dan tahanan pelaku pemerkosaan ASD (40) , Rabu (1/2/2023). (ANTARA/Polres Ende)

Menurutnya, tersangka telah melarikan diri selama 18 hari terhitung sejak laporan polisi dibuat pada 14 Januari 2023. Tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian dan sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara.

Dia menambahkan, selain menahan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti antara lain pakaian, sebatang kayu dan mobil.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 80 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Yance.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kasus Dokter Spesialis Aniaya Perawat di Cirebon Naik Penyidikan, 5 Orang Diperiksa

9 hari lalu

Dokter Spesialis di Cirebon Diduga Aniaya Perawat karena Cemburu Korban Punya Pacar Baru

9 hari lalu

2 Bocah di Karawang Diduga Aniaya Balita 3 Tahun hingga Masuk Rumah Sakit

9 hari lalu

Pembunuhan di Ogan Ilir, Ayah Tewas saat Lerai Anak yang Diduga Menyerang Kades

14 hari lalu

2 Pelaku Penganiayaan di Luwu Ditangkap Polisi, Korban Ditebas Samurai hingga Luka Parah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal