866 Napi di Lombok Barat Dapat Remisi Kemerdekaan, 3 Langsung Bebas 

Muzakir
Perwakilan narapidana saat menerima remisi secara simbolis pada peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia. (Muzakir).

LOMBOK BARAT, iNews.id - Sebanyak 866 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Lombok Barat mendapat remisi pada HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari ratusan napi tersebut, tiga di antaranya langsung bebas. 

Pembebasan warga binaan ini disampaikan Kepala Lapas Mataram, Ketut Akbar Herry Achjar seusai penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak. Dia menyebutkan, tiga napi langsung bebas karena telah memenuhi syarat. 

"Remisi diberikan kepada narapidana dan anak didik yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya. 

Akbar mengatakan, pemberian remisi ini diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
20 hari lalu

Dijaga Ketat Polisi, 313 Narapidana Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

1 bulan lalu

Terdakwa Pembakar Mobil Kades Hoho Alkaf Ditemukan Tewas di Sel Rutan Banjarnegara

2 bulan lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

2 bulan lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

3 bulan lalu

Polda Jatim Bongkar Penipuan Jual Beli Emas Dikendalikan dari Lapas, Pelaku Raup Rp3,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal