Anggota DPRD Kabupaten Bima Boimin Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Nani Suherni
Anggota DPRD Kabupaten Bima Boimin Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi (Foto: dok Polres Bima)

BIMA, iNews.id - Anggota DPRD Kabupaten Bima, Boimin ditetapkan tersangka dugakan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam kelola dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Kamis (31/3/2022). Meski ditetapkan tersangka, Boimin tidak ditahan Unit Tipikor Polres Bima Kota.

Sebagai ketua PKBM Karoko Mas, Boimin didugakan telah melakukan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan anggaran bantuan dari APBN tahun 2017, 2018 dan 2019. Adapun total anggaran yang diterima  PKBM Karoko Mas dalam kurun waktu 2 tahun sebesar  Rp1,44 miliar.

Dari total anggaran sebesar tersebut, setelah diaudit  Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) ditemukan kerugian negara sejumlah Rp862 juta.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Studi Banding ke Mimika, Legislator Perindo Boven Digoel Dorong Perda Perlindungan Naker

57 tahun lalu

Aleg Perindo Medan Binsar Simarmata Ajak Warga Jadi Relawan Adminduk, Perkuat Akses Layanan Publik

57 tahun lalu

Empati untuk Lansia Lumpuh, Aleg Perindo Syamsuriansyah Salurkan Bantuan Kursi Roda

57 tahun lalu

Aleg Perindo Welhelm Kurnala Siapkan Ambulans Laut Atasi Keterbatasan Akses Medis di Aru

57 tahun lalu

Reses di Sikka, Paulus Lobo Dorong Penguatan Pertanian dan UMKM sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal