Anggota DPRD Kabupaten Bima Boimin Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Nani Suherni
Anggota DPRD Kabupaten Bima Boimin Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi (Foto: dok Polres Bima)

BIMA, iNews.id - Anggota DPRD Kabupaten Bima, Boimin ditetapkan tersangka dugakan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam kelola dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Kamis (31/3/2022). Meski ditetapkan tersangka, Boimin tidak ditahan Unit Tipikor Polres Bima Kota.

Sebagai ketua PKBM Karoko Mas, Boimin didugakan telah melakukan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan anggaran bantuan dari APBN tahun 2017, 2018 dan 2019. Adapun total anggaran yang diterima  PKBM Karoko Mas dalam kurun waktu 2 tahun sebesar  Rp1,44 miliar.

Dari total anggaran sebesar tersebut, setelah diaudit  Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) ditemukan kerugian negara sejumlah Rp862 juta.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Dokter Icha Diduga 3 Kali Coba Bunuh Diri usai Alami Intimidasi

57 tahun lalu

Anggota DPRD dari PDIP Veronika Lake Buka Suara soal Dugaan Intimidasi di Kasus Dokter Icha

57 tahun lalu

Dugaan Intimidasi di Balik Kematian Dokter Icha, Polisi Periksa 3 Anggota DPRD TTU

57 tahun lalu

Kronologi Dugaan Intimidasi Oknum DPRD terhadap Dokter Icha sebelum Meninggal

57 tahun lalu

Buron 5 Bulan, Anggota DPRD Sumbar Tersangka Korupsi Rp34 Miliar Ditangkap di Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal