Angkut 450 Liter Minyak Tanah Bersubsidi Tanpa Dokumen, Pikap Melintas di Bima Diamankan

Antara
Angkut 450 Liter Minyak Tanah Bersubsidi Tanpa Dokumen, Pikap Melintas di Bima Diamankan (Foto: Dok Polres Bima)

Giat penyitaan dan penangkapan ini juga merujuk pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam pasal tersebut mengatur tentang pengangkutan dan penimbunan BBM bersubsidi, dengan ancaman hukuman sedikitnya lima tahun penjara.

Lebih lanjut, kini 450 liter minyak tanah bersubsidi dalam kemasan 300 botol berukuran 1,5 liter telah disita bersama kendaraan angkut jenis pikap di Polres Bima Kota.

"Untuk sopir dan pemiliknya sudah kami amankan juga, tetapi karena penangkapan dilakukan Senin (22/8) malam, jadi, sekarang mereka masih menjalani pemeriksaan," ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
22 hari lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

23 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

30 hari lalu

Penyelundupan 50.000 Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar Digagalkan di Cilegon

1 bulan lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

2 bulan lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Gading Gajah, Dititipkan Dalam Koper Jemaah Umrah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal