Ayah Dituduh Hamili Anak Kandung di Lombok Jalani Sumpah Dibimbing TGH Subki Sasaki

Muzakir
S (50) yang dituduh menghamili anak kandungnya I (16) di Sekotong, Lombok Barat, NTB menjalani sumpah Ibra, Sabtu (22/7/2023). (Foto: Muzakir)

LOMBOK BARAT, iNews.id - S (50) yang dituduh menghamili anak kandungnya I (16) di Sekotong, Lombok Barat, NTB menjalani Sumpah Ibra. Pengucapan sumpah dibimbing oleh TGH Subki Sasaki.

Pengucapan sumpah berlangsung di RSUD Lombok Barat, Sabtu (22/7/2023). Sebelum memulai sumpah, TGH Subki menanyakan kesiapan kepada S.

"Sumpah ini selain disaksikan oleh kita tetapi juga disaksikan oleh Allah SWT, dan dia berimplikasi atau ada akibat yang akan Anda tanggung dunia dan akhirat. Apakah Anda siap?," kata TGH Subki.

"Siap. Sangat siap," jawab S.

Prosesi sumpah dihadiri oleh Ketua DPD PDIP NTB Rachmat Hidayat, Ketua DPC PDIP Lombok Barat Lalu Muhammad dan seluruh pengurus PDIP Lombok Barat, kuasa hukum dan keluarga S. Hal ini dilakukan karena S adalah bakal calon legislatif (bacaleg) PDIP.

TGH Subki yang merupakan Ketua Bamusi Provinsi NTB mengatakan, sumpah yang diambil kepada S adalah Sumpah Ibra (terbebas dari tuduhan).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Terungkap! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

6 hari lalu

Pematangsiantar Gempar, Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung Berusia 85 Tahun

6 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bima NTB, Cek Kekuatan Magnitudonya!

14 hari lalu

PDIP Nonaktifkan Sementara Veronika Lake Imbas Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha

15 hari lalu

Anggota DPRD dari PDIP Veronika Lake Buka Suara soal Dugaan Intimidasi di Kasus Dokter Icha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal