Ayah Dituduh Hamili Anak Kandung di Lombok Jalani Sumpah Dibimbing TGH Subki Sasaki

Muzakir
S (50) yang dituduh menghamili anak kandungnya I (16) di Sekotong, Lombok Barat, NTB menjalani sumpah Ibra, Sabtu (22/7/2023). (Foto: Muzakir)

Dia menerangkan, Sumpah Ibra atau sumpah pengakuan dilakukan guna memberikan kesempatan kepada orang yang tertuduh untuk berani mengatakan bahwa segala tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya tidak benar. 

Namun, jika yang dituduhkan ternyata benar, akan ada konsekuensi atau akibat yang diderita atas sumpah yang telah diucapkan.

Dia menjelaskan, Sumpah Ibra akan memiliki kekuatan psikologis dan transendental.

Sumpah tersebut berdampak kepada yang membuat pengakuan, baik yang tertuduh dan menuduh karena Allah SWT langsung memberikan petunjuk yang bersifat kontan untuk pembuktiannya. Apabila yang dituduhkan tidak benar, Allah SWT akan membuka selebar-lebarnya tabir kebenaran. 

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) NTB ini mengatakan, pengucapan sumpah salah satu perintah Nabi Muhammad SAW dalam membuktikan suatu perkara dalam Islam, sesuai dengan prosedur dalam hukum Islam.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Terungkap! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

6 hari lalu

Pematangsiantar Gempar, Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung Berusia 85 Tahun

6 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bima NTB, Cek Kekuatan Magnitudonya!

14 hari lalu

PDIP Nonaktifkan Sementara Veronika Lake Imbas Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha

16 hari lalu

Anggota DPRD dari PDIP Veronika Lake Buka Suara soal Dugaan Intimidasi di Kasus Dokter Icha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal