Bejat, Ayah di Bima Perkosa Anak Kandung Bertahun-tahun Sejak Usia Korban 4 Tahun

Edy Irawan
Ayah di Bima Perkosa Anak Kandung Bertahun-tahun Sejak Usia Korban 4 Tahun (Foto: iNews/Wan)

BIMA, iNews.id - Pria bernama AL (60) ditetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya, Senin (25/07/2022). Korban rupanya disetubuhi dari usia empat tahun atau sejak tahun 2009.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi menjelaskan, saat ini korban sudah berusia 13 tahun. Saat beraksi, korban berinisial yang masih berstatus pelajar sedang membersihkan beras untuk dimasak. Sementara tersangka sedang asyik menonton televisi bersama anak lelakinya bernama Aswan. 

"Sebelum beraksi, tersangka menyuruh anak lelakinya bernama Aswan pergi ke kebun untuk membungkus nangka. Setelah itu, baru korban ditarik masuk ke kamar, pakaiannya dibuka dan melakukan persetubuhan," kata Rohadi, dikutip iNewsBima.id, Senin (25/7/2022).

Aksi bejat tersangka, lanjutnya, dilakukan saat ibu korban tidak ada di rumah atau sedang berada di Kecamatan Tambora. Kasus pencabulan ini terjadi pada tanggal 13 Juli 2022, dan baru terungkap setelah korban menceritakan semua kejadian pada ibu kandungnya bernama Fatiman (57).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
24 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

28 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

1 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bima NTB, Cek Kekuatan Magnitudonya!

1 bulan lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

1 bulan lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal