Berkas Lengkap, Tersangka Anak Kasus Kebakaran Ponpes NTB Tewaskan Santri Segera Diadili

Tim iNews
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati. (Foto: dok Polri)

MATARAM, iNews.id - Kasus kebakaranpondok pesantren di Nusa Tenggara Barat yang menewaskan satu santri dan melukai dua lainnya memasuki babak baru. Berkas tersangka anak berinisial MR (15) telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga proses hukum segera dilanjutkan ke tahap persidangan.

Penyidik kini bersiap memasuki tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati mengatakan, kelengkapan berkas tersebut menjadi tanda bahwa proses penyidikan terhadap tersangka anak telah memasuki tahap lanjutan.

“Jadi, tersangka anak tinggal tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum,” kata Kombes Ni Made, Senin (7/9/2026).

Dengan pelaksanaan tahap II, perkara MR selanjutnya akan diproses JPU sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Tangis Ibu Santri Korban Pembakaran di Lombok Pecah saat Mengadu ke Komisi III DPR

2 bulan lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

2 bulan lalu

LPA Mataram Buka Suara soal Santri Korban Pembakaran Dicegat Temui Densu di Jakarta

2 bulan lalu

Viral Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah Dicegat Temui Densu di Jakarta

2 bulan lalu

Tragedi Santri Tewas Dibakar Senior di Lombok Tengah, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal