Sementara itu, berkas perkara tersangka lain berinisial AMR (55), yang diketahui merupakan pimpinan pondok pesantren, masih dalam proses pelengkapan. Penyidik masih mendalami sejumlah keterangan saksi dari lingkungan pondok pesantren serta melengkapi perhitungan restitusi bagi para korban.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah keterangan saksi dari lingkungan pondok pesantren serta melengkapi perhitungan restitusi bagi korban,” ujarnya.
Polisi masih menunggu seluruh kelengkapan penyidikan sebelum berkas perkara AMR kembali dilimpahkan kepada jaksa peneliti.
Sebelumnya, penyidik Polda NTB telah melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian pada Rabu (29/7/2026). Dalam proses tersebut, kedua tersangka memperagakan sekitar 50 adegan terkait peristiwa kebakaran yang terjadi pada 13 Desember 2025.
Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian kejadian sekaligus menjadi bagian dari pendalaman alat bukti dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyebut belum menemukan adanya indikasi unsur kesengajaan dari MR untuk membakar korban. Peristiwa tersebut sementara mengarah pada insiden kebakaran.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan ketentuan pidana terkait perlindungan anak serta dugaan kelalaian yang menyebabkan seseorang mengalami luka berat maupun meninggal dunia. Kebakaran pondok pesantren tersebut menyebabkan tiga santri menjadi korban. Satu santri tewas, dua santri lainnya mengalami luka bakar.