Imigrasi Mataram Deportasi Warga Belanda, Kedapatan Mengajar secara Ilegal

Edy Gustan
WNA asal Belanda yang dideportasi Imigrasi Mataram karena melanggar aturan keimigrasian. (Foto: iNews/Edy Gustan)

"Kelas Fun Pottery yang diselenggarakan EA tidak dibenarkan dan melanggar izin tinggal yang dimilikinya karena tidak sesuai dengan lokasi wilayah kerja dari EA. Seharusnya dia hanya boleh bekerja di wilayah Badung dan Denpasar Bali," ujar Pungki. 

Selain itu EA juga telah melanggar aturan izin tinggal karena ikut memasarkan dan mempromosikan kelas Fun Pottery yang diselenggarakan melalui akun media sosial pribadinya. 

Pungki mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap aktivitas warga asing di lingkungan sekitar. Masyarakat diminta segera melapor ke aparat jika mengetahui ada aktivitas WNA yang mencurigakan. 

Menurutnya, tidak semua orang asing memiliki manfaat atau tujuan baik selama berada di Indonesia. Terbukti dalam satu bulan terakhir ini, Kantor Imigrasi Mataram sudah mendeportasi tiga WNA yang melanggar aturan izin tinggal dengan bekerja dan mencari uang secara ilegal di Pulau Lombok.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
17 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

17 hari lalu

Viral TKA China Diduga Ilegal di Batam, Imigrasi Ungkap Hasil Sidak

2 bulan lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

3 bulan lalu

Heboh! Imigrasi Gerebek Apartemen di Batam, 200 WNA Diamankan

3 bulan lalu

Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur NTB Ricuh, 3 Orang Dilarikan ke RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal