Lama Tak Dibelai Suami, Ibu di Bima Lecehkan Anak Kandung Berusia 2 Tahun

Harikasidi
Ibu berinisial NHJ tertunduk malu saat digiring petugas Polda NTB karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya. (Foto: iNews/Harikasidi)

MATARAM, iNews.id - Seorang ibu berinsial NHJ, warga Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya. Aksi asusila itu dilakukan tersangka NHJ karena lama tak dibeli atau diberi nafkah batin suaminya yang sedang merantau di Lombok.

Kasus asusila itu terungkap setelah video pelecehan seksual yang sengaja direkam tersangka diketahui anak tersangka lainnya dan dilaporkan ke keluarga dekatnya hingga berujung laporan ke polisi.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan, tersangka NHJ ditangkap tim Subdit IV Bidang Remaja, Anak dan Wanita atau Renakta Ditereskrimum Polda NTB setelah menerima laporan dugaan pelecehan seksual seorang ibu terhadap anaknya yang berusia dua tahun. 

“Begitu dapat laporan itu, kami langsung bergerak cepat dan mengamankan NHJ di rumahnya,” kata Artanto, Kamis (28/1/2021). 

Saat penangkapan, polisi mengamankan rekam digital tersangka yang tersimpan di didalam HP.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

6 hari lalu

Pegadaian Peduli Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Jembatan Raba Sa’u Desa Mawu

22 hari lalu

Kasus Pelecehan Seksual, Pengacara Santriwati Minta Oknum Kiai di Pati Dihukum Kebiri

1 bulan lalu

Oknum ASN di Cianjur Cabuli Remaja, Modus Janjikan Lolos jadi Pegawai

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal