Lama Tak Dibelai Suami, Ibu di Bima Lecehkan Anak Kandung Berusia 2 Tahun

Harikasidi
Ibu berinisial NHJ tertunduk malu saat digiring petugas Polda NTB karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya. (Foto: iNews/Harikasidi)

Polisi juga mengamankan satu buah SIM memori card, dua sim card, kartu keluarga dan akta kelahiran anak sebagai barang bukti. 

Dari hasil penyidikan, kata dia, tersangka mengaku nekat melecehkan anaknya yang masih balita karena lama tidak dibelai sang suami yang kini tinggal di Pulau Lombok akibat pandemi Covid-19.

“Alasan ibu ini (tersangka) karena lama tidak dapat nafkah batin suaminya yang tidak pulang akibat pandemi,” katanya.

Kasubdit IV Bidang Renakta, AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk pemulihan psikis korban yang masih berumur dua tahun.

“Untuk tersangka, kita akan menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara ditambah denda sepertiga dan denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya.

Sementara itu, tersangka NHJ memilih bungkam terkait aksinya melecehkan anaknya yang masih balita.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 hari lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

7 hari lalu

Pegadaian Peduli Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Jembatan Raba Sa’u Desa Mawu

22 hari lalu

Kasus Pelecehan Seksual, Pengacara Santriwati Minta Oknum Kiai di Pati Dihukum Kebiri

1 bulan lalu

Oknum ASN di Cianjur Cabuli Remaja, Modus Janjikan Lolos jadi Pegawai

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal