Langgar Aturan Izin Tinggal, WNA Malaysia Ditangkap Imigrasi Bima

Edy Irawan
WNA Malaysia yang langgar aturan izin tinggal saat ditangkap petugas gabungan Imigrasi dan Kodim Bima. (Foto : iNews/Edy Irawan)

BIMA, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia ditangkap petugas gabungan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima dan Kodim 1608/Bima, Nusa Tenggara Barat, Selasa (25/10/2022) siang. Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan diduga telah melanggar aturan izin tinggal

Identitas WNA Malaysia ini diketahui bernama Goh alias MY. Dia tinggal di Indonesia tanpa membawa dokumen keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Muhammad Usman mengatakan, MY pertama datang ke Indonesia pada tahun 2012. Dia menikah dengan WNI pada Juni 2015. Setelah menikah, MY tinggal di Kabupaten Bima, kemudian kembali ke Malaysia. 

"Pada tahun 2019, dia kembali ke indonesia karena diajak WNI. Namun yang bersangkutan tidak membawa dokumen keimigrasian seperti paspor dan kelengkapan lainnya," ujar Usman, Selasa (25/10/2022).

Usman menjelaskan, WNA Malaysia tersebut masuk ke Indonesia secara ilegal karena memiliki utang bank di negaranya sehingga tidak diizinkan pemerintah Malaysia untuk memiliki paspor kewarganegaraan. Karena menghindari utangn di bank malaysia, dia terpaksa ikut bersama istrinya tinggal di Indonesia secara ilegal.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

7 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

10 hari lalu

16 WNA Uzbekistan Terdampar di Alor, Diduga terkait Jaringan Penyelundupan Manusia

12 hari lalu

Terungkap! Senpi Ilegal Rp80 Juta Diduga Dibeli dari WNA untuk Jaringan KKB Papua

27 hari lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal