Larangan Mudik Berlaku 6 Mei, Polda NTB: Warga Boleh Mudik Lokal Antarkabupaten

Antara
Personel Polri bersama stakeholder lainnya melakukan pemeriksaan terhadap salah satu truk angkut logistik di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis (6/5/2021). (Foto: Polda NTB)

Dalam suratnya disebutkan bahwa warga dengan alasan tertentu dapat melakukan perjalanan via transportasi laut Lombok-Sumbawa. Kelonggaran perjalanan lokal itu diberikan hingga Sabtu (8/5), pukul 00.00 WITA.

Namun untuk selanjutnya, aturan berlanjut dalam bentuk larangan penyeberangan lokal antarpulau hingga Senin (17/5/2021), pukul 00.00 WITA.

"Jadi kelonggaran itu sebenarnya untuk antisipasi. Seandainya ada yang sudah terlanjur di jalan, terus dia belum menyeberang ke Sumbawa, kita berikan kelonggaran, tetapi tetap harus jaga prokes," ucap dia.

Selain itu, kebijakan kelonggaran hingga Jumat (7/5/2021), pukul 24.00 WITA tersebut diberikan untuk mengantisipasi tidak terjadinya penumpukan atau kepadatan di pelabuhan, baik di Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur maupun di Pelabuhan Pototano, Kabupaten Sumbawa Barat.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 hari lalu

Berkas Lengkap, Tersangka Anak Kasus Kebakaran Ponpes NTB Tewaskan Santri Segera Diadili

6 hari lalu

Polda NTB Turun Tangan Selidiki Dugaan Aborsi Ilegal di Rumah Sakit Mataram

14 hari lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

2 bulan lalu

Polisi Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 Juta

2 bulan lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal