Larangan Mudik Berlaku 6 Mei, Polda NTB: Warga Boleh Mudik Lokal Antarkabupaten

Antara
Personel Polri bersama stakeholder lainnya melakukan pemeriksaan terhadap salah satu truk angkut logistik di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis (6/5/2021). (Foto: Polda NTB)

MATARAM, iNews.id – Larangan mudik untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 sudah diberlakukan Kamis (6/5/2021) hari ini hingga 17 Mei 2021 mendatang. Meski demikian, warga Nusa Tenggara Barat (NTB) masih diperbolehkan mudik lokal antarkabupaten.

Kepala Biro Operasional Polda NTB, Kombes Pol Imam Thobroni mengatakan, warga masih boleh melaksanakan perjalanan mudik lokal antarkabupaten dan kota yang berada dalam satu kewilayahan.

"Itu (mudik lokal) tidak apa-apa, itu diperbolehkan. Seperti misal di kota lain, Jakarta-Depok-Bekasi, itu masih boleh. Nah kalau kita, kewilayahan-nya ada dua, Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa," kata Imam di Mataram, Kamis (6/5/2021).

Dengan kata lain, sambung Imam, masyarakat yang berada di Kota Mataram berniat menuju Kabupaten Lombok Barat atau lainnya yang masih berada di Pulau Lombok, masih diperbolehkan.

"Itu namanya aglomerasi, pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah," ujarnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Heboh! Benda Mencurigakan Mirip Torpedo Ditemukan di Perairan Gili Trawangan

57 tahun lalu

Macet Parah usai Salat Id, Jalur Arteri Bandung Lumpuh Dipicu Mudik Lokal

57 tahun lalu

Plh Kapolres Bima Kota Kembali Diganti, Kini Dijabat AKBP Hariyanto

57 tahun lalu

Ini Sosok Pengganti Kapolres Bima Kota yang Dicopot terkait Kasus Uang Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal