MATARAM, iNews.id – Larangan mudik untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 sudah diberlakukan Kamis (6/5/2021) hari ini hingga 17 Mei 2021 mendatang. Meski demikian, warga Nusa Tenggara Barat (NTB) masih diperbolehkan mudik lokal antarkabupaten.
Kepala Biro Operasional Polda NTB, Kombes Pol Imam Thobroni mengatakan, warga masih boleh melaksanakan perjalanan mudik lokal antarkabupaten dan kota yang berada dalam satu kewilayahan.
"Itu (mudik lokal) tidak apa-apa, itu diperbolehkan. Seperti misal di kota lain, Jakarta-Depok-Bekasi, itu masih boleh. Nah kalau kita, kewilayahan-nya ada dua, Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa," kata Imam di Mataram, Kamis (6/5/2021).
Dengan kata lain, sambung Imam, masyarakat yang berada di Kota Mataram berniat menuju Kabupaten Lombok Barat atau lainnya yang masih berada di Pulau Lombok, masih diperbolehkan.
"Itu namanya aglomerasi, pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah," ujarnya.