Mahasiswi Cantik di Mataram Jadi Tersangka Aborsi, Terancam 10 Tahun Penjara

Antara
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kanan) mengiterogasi tersangka aborsi berinisial AKM dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Rabu (6/7/2022). (ANTARA/Dhimas BP)

MATARAM, iNews.id - Mahasiswi cantik berinisial AKM (21) ditetapkan Polresta Mataram sebagai tersangka tindak pidana aborsi. Tersangka diketahui berasal dari Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, penyidik menetapkan AKM sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sesuai yang kami terapkan, yang bersangkutan terancam hukuman 10 tahun penjara," kata Kadek Adi, Kamis (7/7/2022).

Tersangka dalam kasus ini melahirkan janin berusia 5 bulan melalui proses aborsi dengan meminum obat menggugurkan kandungan. Modusnya terungkap ketika dia pergi berobat ke salah satu rumah sakit di Kota Mataram.

"Awalnya dia datang ke rumah sakit, bilang sakit perut. Setelah dicek tim medis, terungkap sedang hamil," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Mahasiswi di Malang Dibegal Sesama Mahasiswa, Pelaku Ditangkap 15 Menit Kemudian

5 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

10 hari lalu

Bripka Agus Sulaiman Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati, Ayah Korban Sujud Syukur

22 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

22 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal