Mahasiswi Cantik di Mataram Jadi Tersangka Aborsi, Terancam 10 Tahun Penjara

Antara
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kanan) mengiterogasi tersangka aborsi berinisial AKM dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Rabu (6/7/2022). (ANTARA/Dhimas BP)

MATARAM, iNews.id - Mahasiswi cantik berinisial AKM (21) ditetapkan Polresta Mataram sebagai tersangka tindak pidana aborsi. Tersangka diketahui berasal dari Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, penyidik menetapkan AKM sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sesuai yang kami terapkan, yang bersangkutan terancam hukuman 10 tahun penjara," kata Kadek Adi, Kamis (7/7/2022).

Tersangka dalam kasus ini melahirkan janin berusia 5 bulan melalui proses aborsi dengan meminum obat menggugurkan kandungan. Modusnya terungkap ketika dia pergi berobat ke salah satu rumah sakit di Kota Mataram.

"Awalnya dia datang ke rumah sakit, bilang sakit perut. Setelah dicek tim medis, terungkap sedang hamil," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tersandung Skandal Aborsi, Tio Dicopot dari Wakil I Raka dan Wajib Kembalikan Hadiah

9 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

9 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

19 hari lalu

7 Perempuan di Jateng Jadi Korban Deepfake AI, Semuanya Alumni SMAN 1 Cepu

19 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal