Manajer Lembaga Pelatihan Tipu Calon Pekerja, Minta Rp30 juta Janjikan Kerja di Korea

Harikasidi
Manajer Lembaga Pelatihan Tipu Calon Pekerja, Minta Rp30 juta Janjikan Kerja di Korea (Foto: Antara/Dhimas BP)

MATARAM, iNews.id - Manajer lembaga pelatihan kerja (LPK) di Kota MAtaram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan tersangka kasus penipuan. Pria berinisial BP itu menjanjikan bisa memberangkatkan korban ke Korea dengan gaji tinggi. 

"Terhadap yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan pidana yang diatur dalam undang-undang tentang perlindungan PMI," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (21/6/2023).

Tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) jo. Pasal 378 KUHP.

"Dalam pasal yang kami terapkan, tersangka terancam penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar," ujarnya.

Yogi menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan sangkaan pidana tersebut karena melihat perbuatan tersangka yang melakukan perekrutan calon PMI tidak sesuai dengan prosedur resmi.

"Karena korban belum ada yang diberangkatkan, pidana TPPO tidak bisa diberlakukan," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
13 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

18 hari lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

19 hari lalu

Waspada! Penipuan Berkedok Bantuan Bedah Rumah, Pria Ngaku Petugas Dinsos Ditangkap

20 hari lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

25 hari lalu

Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal