Melawan saat Ditangkap, Polisi Tembak Bandar Sabu di Mataram

Harikasidi
Pelaku bandar narkoba yang terpaksa dilumpukan anggota Polda NTB saat penangkapan. (Foto: iNews/Hari Kasidi)

“Pelaku (AA) merupakan resedivis yang sering keluar masuk penjara dan kerap berurusan dengan polisi. Ini sudah kali ketiga kami menangkap pelaku,” ucapnya.

Saat interogasi, pelaku juga sempat berbohong dengan menyebut barang tersebut dari seseorang berinisial TR. Namun setelah diselidiki ternyata itu keterangan palsu.

“Orang yang ditunjuk pelaku saat interogasi petugas ternyata palsu, hanya akal-akalan AA saja,” ucapnya.

Atas perbuatannya AA diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Berkas Lengkap, Tersangka Anak Kasus Kebakaran Ponpes NTB Tewaskan Santri Segera Diadili

2 hari lalu

Polda NTB Turun Tangan Selidiki Dugaan Aborsi Ilegal di Rumah Sakit Mataram

3 hari lalu

Residivis Pencurian Jadi Bandar Ganja di Medan, Polisi Sita 141 Paket Narkoba Siap Edar

10 hari lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

16 hari lalu

Kronologi Baku Tembak di Lampung Utara Tewaskan Bandar Narkoba, 3 Polisi Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal