Minibus Travel Bawa Kardus Diamankan, Ternyata Selundupkan 3.000 Benih Lobster

Nani Suherni
Kapolres Lombok Timur, AKBP Tunggul Sinatrio (Foto: dok Polda NTB)

Meski sesuai permen KP nomor 12 tahun 2020 penangkapan atau pendistribusian dibolehkan Ujar Daniel, tapi ribuan benur ini diselundupkan tanpa dokumen sesuai aturan yang ada. Petugas menduga pelaku ingin jalan pintas untuk mendapat benih lobster. Sedangkan, polisi masih memburu pemilih ribuan benur ini.

“Kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa pemiliknya, siapa pengirim dan penerimanya," ucapnya.

Polisi mengamankan 2 pelaku dan sejumlah barang bukti berupa 3.000 benur ukuran 0,6 cm, dua kardus, 38 kantung plastik yang digunakan untuk membungkus benur. Sementara untuk menyelamatkan ribuan benur ini, petugas telah melakukan pelepas- liaran di perairan sunut, Teluk Jukung.

Para pelaku diduga melanggar pasal 92 dan pasal 26 UU Nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
13 hari lalu

Terungkap Koper Berlabel Makanan Siap Saji di Bandara Juanda, Ternyata Berisi Kera Ekor Panjang

21 hari lalu

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu, Disembunyikan dalam Makanan

29 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Balok Timah di Bangka Barat, 2 Orang Ditangkap

2 bulan lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

2 bulan lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal