Modus Pindahan Rumah, Komplotan Pencuri di Mataram Ditangkap

Nani Suherni
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi (Foto: iNews/Harikasidi)

‘’ZH bisa dibilang ketuanya. Dia mengajak pelaku lainnya,’’ ucapnya.

Pelaku sudah paham dan hafal kondisi rumah. Tersangka masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci. ZH lalu membuka pintu yang kuncinya diletakkan pemilik di pojok rumah.

"Dia ini kan bekerja di sana. Jadi hafal kondisi rumahnya,’’ katanya.

Dengan leluasa, keempat pelaku menggondol barang-barang milik korban. Mulai dari buah lemari es warna abu-abu, satu spring bed, satu bor listrik, satu mesin serut listrik dan dua buah mesin potong listrik.

‘’Ada barang bukti lainnya juga yang kami sedang kumpulkan,’’ tuturnya.

Walau pun pencurian dilakukan pukul 11.30 Wita. Tetangga korban sama sekali tidak curiga tentang kasus pencurian ini. 

Pelaku leluasa mengangkut seluruh isi rumah korban ke mobil pikap. Tetangga mengira korban sedang pindahan.

‘’Jadi sudah disetting khusus juga sama pelaku. seolah-olah korban sedang pindahan sehingga tetangganya tidak curiga. Padahal mereka ini sedang menguras barang milik korban,’’ kata Heri.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, keempat pelaku rupanya butuh uang dalam waktu cepat. Mereka berupaya menjual hasil curiannya juga dengan cepat.

‘’Seluruh barang dijual Rp2 juta. Lalu hasilnya dibagi rata masing-masing dapat Rp500.000. Kita ungkap kasus ini awalnya dengan barang bukti yang sinkron. Lalu kita kembangkan dan tangkap empat pelakunya,’’ ucapnya.

Kadek mengimbau warga masyarakat khususnya yang meninggalkan rumah dalam waktu yang lama. Untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan. 

"Itu perlunya kamera CCTV agar pengawasan maksimal,’’ ucapnya.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku curat ini terancam dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun hukuman penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tepergok, Pencuri Sawit di Pelalawan Tewas Ditembak Penjaga Peron Pakai Senapan Angin

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Culik Penghuni Kos di Semarang, Rampas Motor dan Ponsel

57 tahun lalu

Teriakan Maling Gagalkan Pencurian Motor di Permakaman Sidoarjo, Pelaku Ditangkap Warga 

57 tahun lalu

Maling Motor Berkedok COD Babak Belur Dihakimi Massa di Pasuruan

57 tahun lalu

Kasus Viral Maling Kirim Surat Permintaan Maaf kepada Korbannya di Mojokerto Berakhir Haru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal