Pasutri di Dompu Diduga Jual Tramadol Tanpa Izin, Manfaatkan Rumah Jadi Tempat Transaksi

Nani Suherni
Pasutri di Dompu Diduga Jual Tramadol Tanpa Izin, Manfaatkan Rumah Jadi Tempat Transaksi (Dok Polda NTB)

DOMPU, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi lantaran diduga menjual obat-obatan jenis Thamadol tanpa izin. Mereka bahkan memanfaatkan rumahnya sebagai tempat transaksi jual beli.

Identitas suami istri itu masing-masing HR (34) dan HM (31) warga Lingkungan Rasabou, Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Kasatreskrim Polres Dompu, AKP Adhar dalam keterangannya membenarkan adanya penangkapan sepasang suami istri di Kandai Dua atas dasar laporan masyarakat.

“Sepasang suami istri ini disinyalir kerap kali menjadikan rumahnya untuk transaksi jual beli Tramadol,” ucap Kasat Adhar dikutip dari portal resmi Polda NTB, Senin (9/1/2023).

Kasat menjelaskan, usai menerima laporan, Tim Puma langsung mendapat perintah untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan apabila menemukan barang bukti obat-obatan yang dibatasi peredarannya itu.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kecelakaan Beruntun Ambulans di Tol Batang, Pasutri Tewas Saat Antar Jenazah Anak

16 hari lalu

BPOM Surabaya Musnahkan 97.676 Tablet Obat Ilegal, Berisiko Tinggi Tanpa Pengawasan

17 hari lalu

Tragedi KM Mutiara Santosa 2, Pasutri dan 2 Balita Selamat usai Lompat ke Laut

1 bulan lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

2 bulan lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal