Pemda Lombok Barat Haramkan Kembang Api di Malam Tahun Baru

Muzakir
Pemda Lombok Barat Haramkan Kembang Api di Malam Tahun Baru (Foto; Ilustrasi/ist)

Sementara bagi warga, mereka diberikan batas waktu hingga pukul 22.00 sesuai instruksi Mendagri nomor 66 tahun 2021 dan surat edaran (SE) Bupati Lobar terkait pembatasan kegiatan menyambut tahun baru 2022 yang dikeluarkan beberapa waktu lalu. Kebijakan ini sudah disosialisasikan kepada para pelaku usaha pariwisata seperti hotel dan tempat hiburan.

"Edaran sudah ada, jadi tempat tempat hiburan dan hotel hanya menggelar acara hinga jam 22.00," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
18 hari lalu

Detik-Detik Geng Motor Serang Polisi Terekam Kamera, 2 Orang Dibekuk

1 bulan lalu

Cerita Haru Bayi Alfaro Diselamatkan dari Tragedi Kebakaran KM Putri Yasmin di Lombok

2 bulan lalu

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Sejumlah Ruang Kerja Diperiksa

4 bulan lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Lombok Barat, Warga Mataram Berhamburan Keluar Rumah

5 bulan lalu

Terbongkar! 3 Wanita Jual Emas Palsu di Lombok Utara, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal