Peras Warga Ratusan Juta, ASN BWS Ngaku Buser Terancam 9 Tahun Penjara

Antara
Petugas berseragam bebas menggeledah polisi gadungan berstatus ASN setibanya di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis sore (12/1/2023).(Foto: Antara)

MATARAM, iNews.id – Seorang aparatur sipil negara (ASN) Balai Wilayah Sungai (BWS) berinisial SM (40) yang mengaku kepala unit Buser di Kota Mataram, NTB, terancam pidana sembilan tahun penjara.

SM telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga hingga ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, ancaman pidana tersebut sesuai dengan hasil gelar perkara yang mengindikasikan perbuatan tersangka mengarah pada sangkaan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

"Jadi, hasil gelar perkara, perbuatan tersangka sebagai polisi gadungan ini mengarah pada dugaan pemerasan yang ancaman pidananya sembilan tahun penjara," kata Kadek Adi, Jumat (27/1/2023).

Sangkaan pasal tersebut, jelas dia, merujuk pada rangkaian penyidikan yang sudah memeriksa saksi dari sejumlah korban.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
8 hari lalu

Remaja Korban Pembacokan Geng Motor di Mataram tewas, 11 Orang Ditangkap

20 hari lalu

Hamili Siswi Magang, Oknum ASN Pemkot Bandung Dipecat Tidak Hormat

22 hari lalu

Dipimpin Wali Kota, Ribuan ASN Demo Mapolda Gorontalo Protes Kriminalisasi

1 bulan lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka, Ini Rangkaian Dugaan Pungutan Perizinan

2 bulan lalu

Pejabat Dishub Sukabumi Ditahan, Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual 3 Siswi SMK Magang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal