Peras Warga Ratusan Juta, ASN BWS Ngaku Buser Terancam 9 Tahun Penjara

Antara
Petugas berseragam bebas menggeledah polisi gadungan berstatus ASN setibanya di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis sore (12/1/2023).(Foto: Antara)

MATARAM, iNews.id – Seorang aparatur sipil negara (ASN) Balai Wilayah Sungai (BWS) berinisial SM (40) yang mengaku kepala unit Buser di Kota Mataram, NTB, terancam pidana sembilan tahun penjara.

SM telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga hingga ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, ancaman pidana tersebut sesuai dengan hasil gelar perkara yang mengindikasikan perbuatan tersangka mengarah pada sangkaan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

"Jadi, hasil gelar perkara, perbuatan tersangka sebagai polisi gadungan ini mengarah pada dugaan pemerasan yang ancaman pidananya sembilan tahun penjara," kata Kadek Adi, Jumat (27/1/2023).

Sangkaan pasal tersebut, jelas dia, merujuk pada rangkaian penyidikan yang sudah memeriksa saksi dari sejumlah korban.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pejabat Dishub Sukabumi Ditahan, Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual 3 Siswi SMK Magang

8 hari lalu

Polisi Pertebal Keamanan usai Insiden 3 ASN Ditembak Mati KKB di Jayawijaya

8 hari lalu

Jejak Keji 2 Anggota KKB Anak Buah Egianus Kogoya Penembak 3 ASN di Jayawijaya

8 hari lalu

Polisi Buru 2 Anggota KKB Anak Buah Egianus Kogoya Penembak 3 ASN di Jayawijaya

9 hari lalu

Jenazah 3 ASN Korban Penembakan KKB di Jayawijaya Diterbangkan ke Kupang dan Toraja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal