Razia 13 Hari, Polda NTB Tangkap 455 Preman Terduga Pelaku Pungli

Hari kasidi
Polda NTB menangkap 445 preman terduga pelaku pungli selama 13 hari menggelar razia. (Foto: MNC Portal/Hari Kasidi)

Mereka juga tidak diperbolehkan merampas sepeda motor maupun mobil tanpa surat perintah dari pengadilan dan pendampingan polisi sesuai ketentuan Pasal Fidusia.

“Tindakan debt collector merampas motor di tengah jalan dikatakan sebagai tindakan perampasan dan dikenakan pasal  pidana,” katanya.

Dia mengatakan, ke-455 pelaku premanisme yang diamankan ditreskrimum Polda NTB merupakan hasil kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) sejak 11-23 Juni atau selama 13 hari.

“Para pelaku premanisme itu selanjutnya didata dan dibina dan terhadap pelaku yang kesalahannnya tidak bisa ditolerir diproses hukum,” katanya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
6 hari lalu

Berkas Lengkap, Tersangka Anak Kasus Kebakaran Ponpes NTB Tewaskan Santri Segera Diadili

6 hari lalu

Polda NTB Turun Tangan Selidiki Dugaan Aborsi Ilegal di Rumah Sakit Mataram

14 hari lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

25 hari lalu

Terjebak Macet 3 Km, Sopir Keluhkan Pungli Perbaikan Jalan di Jalinsum Lampung

2 bulan lalu

Polisi Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal