Terekam Kamera CCTV, Terduga Pelaku Penganiayaan di Mataram Ditangkap Polisi

Harikasidi
Penangkapan terduga pelaku penganiayaan di Mataram (Foto: iNews/Harikasidi)

Untuk mengantisipasi aksi balas dendam keluarga korban, polisi langsung sigap menangkap IWS. Terduga pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan diancam kurungan maksimal lima tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Remaja di Wakatobi Diduga Disiksa 2 Oknum Polisi, Disetrum hingga Dipaksa Lompat Laut

57 tahun lalu

Prarekonstruksi Kasus YTR, Polisi Cocokkan Keterangan Tersangka dan Korban

57 tahun lalu

DPRD Jabar Dukung Hukuman Berat untuk Tersangka, Usulan Kebiri Perlu Dikaji 

57 tahun lalu

Misteri Kematian ASN dalam Mobil Dinas di Bandara Juanda, Keluarga Ungkap Fakta Baru

57 tahun lalu

RSHS Siapkan Operasi Plastik untuk Korban Penyekapan di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal