Terekam Kamera CCTV, Terduga Pelaku Penganiayaan di Mataram Ditangkap Polisi

Harikasidi
Penangkapan terduga pelaku penganiayaan di Mataram (Foto: iNews/Harikasidi)

Untuk mengantisipasi aksi balas dendam keluarga korban, polisi langsung sigap menangkap IWS. Terduga pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan diancam kurungan maksimal lima tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Detik-Detik Pohon Tumbang di Villa Duta Bogor Terekam CCTV, 2 Orang Dilarikan ke RS

5 hari lalu

3 Pelaku Penganiayaan Maut di Basaan Ditangkap di Manado, Diduga Hendak Kabur 

5 hari lalu

Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Aniaya Siswa, Orang Tua Demo ke Sekolah

8 hari lalu

Polisi Dikeroyok 2 Pria Mabuk Pakai Durian di Gowa, Luka di Wajah dan Tangan

12 hari lalu

Cekcok Berujung Maut di Lampung Utara, Wanita Tewas Dianiaya Teman Pria

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal