Tergiur Pemasukan Sampingan, Pengusaha Laundry di Mataram Jualan Sabu

Edy Gustan
Barang bukti sabu yang berhasil disita dari dua pengedar di Madina. (Foto: iNews/Ahmad Husein Lubis)

Penangkapan tersebut disaksikan langsung aparat lingkungan setempat serta beberapa orang warga sekitar yang kebetulan berada di lokasi. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 3,15 gram.

"Kami juga mengamankan alat konsumsi sabu, satu buah HP, serta uang tunai Rp620 ribu yang diduga hasil transaksi sabu,," jelas Yogi.

Saat ini, tersangka sudah berada di Mapolreta Mataram bersama sejumlah barang bukti. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan atas kepemilikan barang bukti yang diduga sabu tersebut.

"Dari hasil pengembangan, bahwa WS membeli barang dari seseorang, yang saat ini dalam penyelidikan," ujar Yogi.

WS melakukan tindakan ini agar bisa memperoleh pemasukan tambahan. Berdasarkan keterangan WS, dari per gramnya jualan sabu ini bisa menghasilkan tambahan pemasukan hingga Rp1 juta

WS berbisnis sabu dengan harapan mendapat keuntungan dari selisih harga yang dibeli dan dijual. Atas tindakannya, WS dikenakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Wanita Ditangkap di Asahan, Bawa 9 Kg Sabu dan 800 Vape Berzat Etomidate

57 tahun lalu

Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Edarkan Sabu, Oknum Guru SD Berstatus PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal