Anggota Polres Boven Digoel Dipecat, Langgar Kode Etik Polri

Donald Karouw
Upacara PTDH seorang anggota Polres Boven Digoel karena melanggar kode etik Polri. (Foto: Humas Polri)

TANAH MERAH, iNews.id - Seorang anggota Polres Boven Digoel, Papuadipecat dari Polri karena melanggar kode etik. Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) personel berinisial Bripda FK ini dipimpin langsung Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budhiarta l.

Kapolres dalam arahannya meminta kepada seluruh personel agar melaksanakan tugas dengan baik sehingga tak ada lagi yang disanksi PTDH. Upacara PTDH ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Papua Nomor: Kep/81/II/2023.

"Satu personel Polres Boven Digoel diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian,” ujarnya, Selasa (6/6/2023).

Menurutnya, yang bersangkutan telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. 

Kapolres menekankan jejak digital tidak bisa dihilangkan. Karena itu kepada anggota dan keluarga harus bijak menggunakan media sosial (medsos).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Gempa Terkini M 4,9 Guncang Sarmi Papua, Cek Pusat Getarannya

4 hari lalu

Sertijab 2 PJU dan 5 Kapolres di Polda Aceh, Ini Nama-namanya

19 hari lalu

AKBP Glenn Roy Molle Dilantik Jadi Wakapolresta Sorong Kota, Ini Pesan Kapolresta

20 hari lalu

Polri Kirim 1.500 Tabung Oksigen untuk Warga Terdampak Asap Karhutla Kalimantan-Sumatera

24 hari lalu

Polri Gerak Cepat, Evakuasi Ibu Hamil dan Lansia Korban Reruntuhan Gempa NTT Naik Helikopter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal