Bawa 3,8 Kg Ganja, Calon Penumpang Pesawat Dibekuk di Bandara Sentani

Rizky Agustian
Calon penumpang pesawat berinisial OO (22) ditangkap polisi di Bandara Sentani. Dia kedapatan membawa ganja 3,8 kg. (Foto: Humas Polsek Kawasan Bandara Sentani)

"Pelaku sendiri terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup sesuai dengan pasal 111 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang narkotika," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

24 hari lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

2 bulan lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

2 bulan lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

2 bulan lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal