Bawa 3,8 Kg Ganja, Calon Penumpang Pesawat Dibekuk di Bandara Sentani

Rizky Agustian
Calon penumpang pesawat berinisial OO (22) ditangkap polisi di Bandara Sentani. Dia kedapatan membawa ganja 3,8 kg. (Foto: Humas Polsek Kawasan Bandara Sentani)

JAYAPURA, iNews.id - Calon penumpang pesawat berinisial OO (22) ditangkap polisi di Bandara Sentani, Jayapura, Senin (9/1/2023). Pemuda itu kedapatan membawa 3,8 kg ganja.

Kapolsek Kawasan Bandara Sentani Ipda Wajedi mengatakan, OO merupakan calon penumpang pesawat tujuan Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Dia ditangkap saat barang bawaannya melewati mesin sinar-x bandara

“OO kami amankan lantaran kedapatan membawa ganja seberat 3,8 kg. Kini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan,” ujar Wajedi, Selasa (10/1/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, petugas menemukan ganja dalam tiga karung kecil yang dibawa OO. Ganja tersebut dikemas dalam 46 paket sedang siap edar dan 17 paket Kecil siap pakai.

Saat ini, kata Wajedi, terduga pelaku telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Jayapura.

“Guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.” ujarnya.

Terpisah, Kasatres Narkoba Polres Jayapura AKP Alfrit B. Nadek mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan OO. Saat ini, kata dia, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
12 hari lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

12 hari lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

2 bulan lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

2 bulan lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

5 bulan lalu

Perang Narkoba! Polresta Malang Ungkap 31 Kasus, Tangkap 36 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal