Berulang Kali Cabuli Bocah Perempuan, Mahasiswa di Jayapura Terancam Penjara 15 Tahun

Nani Suherni
Suasana penyerahan mahasiswa yang menjadi tersangka cabul ke JPU pada Kejari Jayapura. (Foto: Humas Polri)

JAYAPURA, iNews.id - Oknum mahasiswa berinisial MN (24) harus berurusan dengan hukum. Dia berulang kali mencabuli bocah perempuan berusia 6 tahun di Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jayapura Kota telah menangani kasusnya dan menyerahkan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (28/1/2022).

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M Bawiling mengatakan, penyerahan tersangka MN ke Kejaksaan karena berkas perkaranya atas tindak pidana pencabulan telah dinyatakan lengkap.

Dia sebelumnya menjadi tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/1216/X/2021/Papua/Res Jpr Kota.

"Tersangka terlibat kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukannya terhadap korban anak perempuan berumur 6 tahun di seputaran Distrik Heram,” ujar Handry, Jumat (28/1/2022).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sakit Hati Putus Cinta, Mahasiswa Semarang Edit Wajah Mantan jadi Konten Pornografi

5 hari lalu

Bocah 4 Tahun di Simalungun Tewas Tertimpa Tumpukan Kayu Broti dari Mobil Pikap

10 hari lalu

Bocah Perempuan 12 Tahun Diduga Dikeroyok 4 Anak Laki-Laki di Mamasa hingga Trauma

11 hari lalu

Tradisi Tabuh Panci Warnai Pencarian Bocah Hilang di Jember, Berakhir Pilu

13 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal