Cegah Demo Anarkis, Polda Papua Barat Keluarkan 6 Maklumat

Chanry Andrew Suripatty
Pascakerusuhan di Jayapura, Polda Papua Barat mengeluarkan maklumat unjuk rasa. (Foto: Antara)

MANOKWARI, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat mengeluarkan maklumat menyikapi situasi keamanan atas maraknya aksi menyampaikan pendapat di muka umum yang berujung anarkis dan ricuh.

Salah satu isi maklumat itu yakni, menutup dan memblokade jalan yang dilakukan dengan sengaja, menggunakan batu, pohon, ban bekas atau benda lain, dapat dijerat hukum pidana dan denda.

Dari salinan maklumat yang diterima Sindonews.com,  maklumat bernomor MAK/08/IX/2019 itu dikeluarkan di Manokwari tertanggal 1 September 2019, dan ditandatangi Kepala Polda Papua Barat, Brigjen Pol Herry Rudolf F Nahak.

Setidaknya ada enam poin maklumat yang mengatur tentang pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum.

Berikut isi enam maklumat selengkapnya:

1. Penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjukrasa, demonstrasi, pawai, rapat umum, dan/atau mimbar bebas dilarang membawa senjata api/karet, alat panah dan busur panah atau anak panah, senjata tajam, tombak, parang, senjata pemukul atau benda-benda yang membahayakan , serta telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis 3 (tiga) hari sebelumnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
12 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura, Menantu Purnawirawan TNI Ditangkap

12 hari lalu

DPO Pemasok Senjata Api KKB di Papua Ditangkap

17 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Mamberamo Tengah Papua

20 hari lalu

2 Polisi di Jayapura Diperiksa diduga terkait Penembakan, Kapolres Minta Maaf

23 hari lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Jayapura Papua Malam Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal