Direktur PT Waringin Megah Ditahan KPK, Tersangka Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika

Arie Dwi Satrio
KPK memberikan keterangan pers terkait penahanan terhadap Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua. (Foto: Arie Dwi Satrio).

Kemudian, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika, sebagaimana perintah Eltinus Omaleng, memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 miliar ke anggaran Pemerintah Kabupaten Mimika pada tahun 2014.

Eltinus Omaleng yang saat itu masih menjadi Komisaris PT NKJ lalu membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Hal itu berlanjut pada tahun 2015.

Untuk mempercepat pembangunan gereja itu, Eltinus Omaleng menawarkan proyek ini kepada Teguh Aanggara dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek, dengan Eltinus Omaleng mendapat 7 persen dan Teguh Anggara 3 persen.

Selain itu, agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus Omaleng sengaja mengangkat tersangka Marthen Sawy sebagai pejabat pembuat komitmen. Padahal, Marthen Sawy tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.

Dengan pengangkatan itu, Marthen Sawy diduga meminta fee dari sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek ini.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

3 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

12 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

21 hari lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

23 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal