DPO Pemasok Senjata Api KKB di Papua Ditangkap

iNews
Satgas Damai Cartenz menangkap DPO berinisial AG yang diduga menjadi perantara jaringan peredaran senjata ilegal pemasok KKB di Papua. (Foto: iNews).

Berdasarkan hasil gelar perkara Subsatgas Investigasi Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 pada 25 Maret 2026, A.G. diduga berperan sebagai penghubung antara SP selaku pembeli senpi dengan DK yang disebut sebagai perantara lain dalam transaksi senpi ilegal.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa pada 4 Maret 2026, AG bersama SP, MM dan SM diduga bertemu dengan DK untuk melakukan transaksi pembelian satu pucuk senjata api rakitan laras panjang. 

Senjata tersebut diduga diperoleh dari seorang warga negara asing dengan nilai transaksi sekitar Rp80 juta.

Saat penangkapan, petugas turut menyita sejumlah barang milik AG, di antaranya satu unit telepon genggam, tas selempang, uang tunai Rp30.000, kacamata, dua baterai telepon genggam, enam keping kulit kayu, tiga plastik obat, satu headset bluetooth, tiga silet, satu buah pinang, satu kartu bertuliskan nomor telepon Papua Nugini (PNG) serta dua lembar kertas koran.

Selain AG, penyidik juga menangkap empat orang lainnya berinisial FCRG, JT, IK dan MK untuk menjalani pemeriksaan. Hingga kini, status hukum keempatnya masih didalami sesuai perkembangan penyidikan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ibu Hamil Tewas Ditembak KKB di Intan Jaya Papua Tengah

57 tahun lalu

Menegangkan Penangkapan Bandar Narkoba di Bandung, Pelaku Coba Rebut Senpi Polisi

57 tahun lalu

Satgsa TNI Sita 47 Senjata Api dari OPM, 59 Anggota KKB Kembali ke NKRI

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Mamberamo Tengah Papua

57 tahun lalu

Kronologi Pria di Lampung Tewas Ditembak Tetangga gegara Undangan Hajatan, Sempat Cekcok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal