Eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dijebloskan ke Lapas Makassar, Dihukum Penjara 2 Tahun

Raka Dwi Novianto
Mantan Bupati Mimika Eltinus Omalen saat dieksekusi ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani pidana 2 tahun penjara. (Foto: Ist)

Dalam persidangan, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng.

Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringoringo menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

KPK pun mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). MA pun mengabulkan kasasi yang dilayangkan lembaga antikorupsi tersebut.

Adapun majelis hakim yang memeriksa dan mengadili yakni Hakim Agung Surya Jaya, Hakim Agung Anshori dan Hakim Agung Ainal Mardhiah.

Eltinus dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hukumannya, pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed

9 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Seorang Perempuan Turut Dibawa

9 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Pegawai yang Hendak Pulang Dicek Barang Bawaannya

10 hari lalu

Minta Maaf Usai Ditahan KPK, Bupati Bolmut: Doakan Saya Fokus Jalani Proses Hukum

10 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal