Eks Kadispora Papua Barat Tersangka Penganiayaan Bebas dari Jerat Hukum, Kok Bisa?

Antara
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom. (ANTARA/Hans Arnold Kapisa)

"Proses mediasi damai hingga restorative justice disaksikan kuasa hukum HLM serta para kepala suku masing-masing dari ketiga korban, yakni Meiske Johana CH Tuasela, Ema Ronsumbre dan Merry C Kabuare," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Kadispora Papua Barat HLM dilaporkan ke SPKT Polres Manokwari pada 27 Oktober 2022 atas dugaan penganiayaan terhadap tiga perempuan pegawai Pemprov Papua Barat. Laporan Polisi Nomor: LP/B/807/X/2022/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tanggal 27 Oktober 2022.

Dari laporan itu, Polres Manokwari kemudian menahan HLM selama 20 hari sejak 8 November 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPRD Jabar Dukung Hukuman Berat untuk Tersangka, Usulan Kebiri Perlu Dikaji 

57 tahun lalu

Kebakaran Dapur MBG di Ransiki Manokwari Selatan, 1 Orang Tewas

57 tahun lalu

37 Mantan OPM di Papua Barat Kembali ke Pangkuan NKRI, Cium Bendera Merah Putih

57 tahun lalu

RSHS Siapkan Operasi Plastik untuk Korban Penyekapan di Bandung

57 tahun lalu

Viral Video di Taman Kota Kuningan, Pria Pukuli Selingkuhan Istri hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal