Jurnalis Papua Tolak Pengesahan RKUHP, Dinilai Hambat Kebebasan Pers

Edy Siswanto
Aksi demo komunitas jurnalis di Papua menolak pengesahan RKUHP di Taman Imbi Jayapura, Papua, Senin (5/12/2022). (Foto : iNews/Edy Siswanto)

JAYAPURA, iNews.id - Komunitas jurnalis Papua menyerukan penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR yang diagendakan pada Selasa (6/12/2022) di Jakarta. Aksi penolakan ini diwujudkan dengan menggelar unjuk rasa di Taman Imbi Jayapura, Papua, Senin (5/12/2022). 

Para komunitas yang berdemo yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan lembaga komunitas pers lainnya.

Dalam aksinya disebutkan, terdapat 19 pasal dalam RKUHP yang berpotensi menghambat kebebasan pers. Misalnya Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran dan Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan atau tidak lengkap. 

Selain itu dalam Pasal 280 mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan dan Pasal 351 dan Pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan Lembaga Negara.

Aksi unjuk rasa ini diikuti 20 jurnalis baik media cetak, online, televisi dan radio yang selama ini melaksanakan tugas peliputan di Papua. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Wali Kota Malang Ikut Doa Bersama untuk 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Hilang di Selat Sunda

1 hari lalu

5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Hilang di Sekitar Anak Krakatau, Doa Bersama Digelar di Surabaya

1 hari lalu

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Terhalang Hujan Abu Anak Krakatau

4 hari lalu

Polda Lampung Perkuat Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Kapal Patroli Dikerahkan

4 hari lalu

Pencarian 5 Jurnalis Hilang kontak, Tim SAR Kejar Harapan di Tengah Abu Vulkanik Anak Krakatau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal