Kadispora Papua Barat Jadi Tersangka Penganiayaan, Langsung Ditahan

Antara
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom saat berikan keterangan penahanan Kadispora Papua Barat atas dugaan kasus penganiayaan. (Foto : Humas Polri)

MANOKWARI, iNews.id - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat Hans Lodwick Mandacan (HLM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan. Dia langsung ditahan di sel tahanan Polres Manokwari.

Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom mengatakan, penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Kadispora Papua Barat setelah terpenuhinya dua alat bukti dugaan tindak penganiayaan.

"Tersangka HLM langsung ditahan di ruang tahanan Polres Manokwari selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres, Selasa (8/11/2022).

Dia mengatakan, selama proses penyelidikan hingga penyidikan perkara tersebut, sedikitnya delapan orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Hal ini untuk memenuhi kepentingan pemeriksaan tim penyidik.

"Terhadap tersangka HLM diterapkan Pasal 351 ayat 1 KHUP dengan ancaman penjara tiga tahun," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

2 hari lalu

Hilang saat Subuh, Lansia di Tulungagung Ditemukan Tewas dalam Sumur

3 hari lalu

Misteri Motif Penganiayaan Maut Brigpol Eko, Polda Jambi Dalami Peran 6 Tersangka

3 hari lalu

6 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigpol Eko, 5 Senior  Korban

3 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal