Penyidik Tipidkor mengungkap terdapat belanja dan kegiatan fiktif dalam surat pertanggungjawaban (SPj) Dana Hibah KAWAL serta tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap.
Saat ini penyidik Tipidkor Polda sudah melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada YAY namun tidak juga hadir tanpa alasan yang jelas.
"Sesuai KUHAP, penyidik akan melayangkan kembali surat panggilan kedua. Jika juga tidak hadir tanpa alasan yang sah, akan dilakukan upaya jemput paksa saudara YAY," ucapnya.