Hasil penyelidikan tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara pada 18 Agustus 2026. Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dan langsung melakukan upaya penangkapan.
Sehari setelah penetapan tersangka, tim gabungan melakukan pencarian terhadap para pelaku. Pada 19 Agustus 2026, polisi mendapatkan informasi keberadaan R.M. yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dekai.
Petugas kemudian mengamankan RM bersama DM yang merupakan ayahnya. Keduanya dibawa ke Polres Yahukimo untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, DM mengaku tidak mengetahui keterlibatan anaknya dalam kasus pembunuhan tersebut. Sementara dari pemeriksaan terhadap RM, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka lainnya.
“Dari pemeriksaan terhadap RM, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka lainnya. Informasi tersebut kemudian dikembangkan untuk menentukan langkah penegakan hukum berikutnya,” kata Kombes Yusuf.