Sementara dua tersangka lainnya, yakni WG dan RAU alias AU, kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Tim gabungan masih melakukan pengejaran untuk menangkap keduanya. Polisi juga terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus pembunuhan Bripka Fredy Lukas Awes.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kelima tersangka diduga melakukan aksi secara bersama-sama dengan sasaran aparat keamanan. Namun, penyidik tetap melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ada,” kata Kombes Yusuf.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang dugaan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.