Kasus Pembunuhan Bripka Fredy Awes di Yahukimo Terungkap, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Tim iNews
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo melakukan penegakan hukum terhadap tersangka pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: dok Polri)

Sementara dua tersangka lainnya, yakni WG dan RAU alias AU, kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Tim gabungan masih melakukan pengejaran untuk menangkap keduanya. Polisi juga terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus pembunuhan Bripka Fredy Lukas Awes.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kelima tersangka diduga melakukan aksi secara bersama-sama dengan sasaran aparat keamanan. Namun, penyidik tetap melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ada,” kata Kombes Yusuf.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang dugaan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tembak DPO KKB di Tembagapura, Pernah Terlibat Serangan di Freeport

17 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Evakuasi 10 Pekerja Jalan yang Ditembak KKB Papua, 5 Tewas

30 hari lalu

Polisi Gugur Diserang OTK di Yahukimo Papua, Satgas Damai Cartenz Kejar Pelaku 

1 bulan lalu

3 Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Sita 3 Senpi

1 bulan lalu

Satgas Damai Cartenz Tetapkan 7 Tersangka Pembakaran Pesawat AMA dan Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal