Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Nur Khabibi
Hal yang memberatkan dan meringankan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. (Foto: MPI/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.idGubernur nonaktifPapuaLukas Enembe dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh juga menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa suap dan gratifikasi sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tersebut.

Hal memberatkan di antaranya, terdakwa mengucapkan kata-kata tidak sopan saat di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta  Pusat.

"Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan," ujar Rianto dalam ruang sidang, Kamis (19/10/2023).

Dalam hal ini, Lukas Enembe sempat membuat ulah saat diperiksa sebagai terdakwa penerima suap dan gratifikasi pada Senin 4 September 2023. Ulah yang dibuat Lukas di antaranya berkata kasar hingga membuang mikrofon di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 bulan lalu

Meniti Peta Jalan Prabowo Wujudkan Swasembada Energi di Papua

4 hari lalu

Gempa Terkini M 4,9 Guncang Sarmi Papua, Cek Pusat Getarannya

1 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Biak Numfor Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!

1 bulan lalu

Senjata Api Ilegal Diduga Akan Diselundupkan ke Papua Dibongkar Polisi, 3 Orang Ditangkap

2 bulan lalu

Optimalkan WPPNRI 717, Yulianus Rumboisano Dorong Tuna Sirip Biru Jadi Penopang PAD Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal