Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Nur Khabibi
Hal yang memberatkan dan meringankan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. (Foto: MPI/Nur Khabibi)

Kemudian, hal yang memberatkan lainnya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selain hal memberatkan, Hakim juga menyebut hal-hal yang meringankan Lukas Enembe. Seperti terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. 

"Dalam keadaan sakit namun bisa mengikuti persidangan sampai akhir," ujar Hakim saat menyebutkan hal yang meringankan bagi Lukas.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 bulan lalu

Meniti Peta Jalan Prabowo Wujudkan Swasembada Energi di Papua

4 hari lalu

Gempa Terkini M 4,9 Guncang Sarmi Papua, Cek Pusat Getarannya

1 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Biak Numfor Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!

1 bulan lalu

Senjata Api Ilegal Diduga Akan Diselundupkan ke Papua Dibongkar Polisi, 3 Orang Ditangkap

2 bulan lalu

Optimalkan WPPNRI 717, Yulianus Rumboisano Dorong Tuna Sirip Biru Jadi Penopang PAD Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal