Massa Demo di Pengadilan Tipikor Jayapura, Minta Tolak Praperadilan Plt Bupati Mimika

Edy Siswanto
Massa saat demo di Pengadilan Tipikor Jayapura agar Majelis Hakim menolak praperadilan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob yang menjadi tersangka korupsi. (Foto : MPI/Edy Siswanto)

JAYAPURA, iNews.id - Massa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Antikorupsi Papua menggelar unjuk rasa di Pengadilan Tipidkor Jayapura, Jumat (3/3/23). Mereka meminta agar praperadilanPlt Bupati Mimika Johanes Rettob sebagai tersangka dugaan korupsi ditolak. 

Dalam aksinya, massa melengkapi diri dengan membawa spanduk dan pamflet. Massa meminta Pengadilan Tipidkor Jayapura untuk tidak mentoleransi kasus yang melibatkan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Mimika sejak Tahun 2015.

Koordintor aksi Yops Itlay dalam orasinya mengatakan, saat ini Johannes Rettob sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Tipidkor Jayapura. Hal ini setelah dia ditetapkan Kejaksaan Tinggi Papua sebagai tersangka korupsi.

"Korupsi adalah kejahatan kemanusiaan, kejahatan ekstra ordinary crime sehingga harus diproses hukum. Ini sudah P21 sehingga tolak praperadilan yang diminta Johannes Rettob," ujar Itlay, Jumat (3/3/2023). 

Menurutnya, praperadilan yang diajukan Johannes Rettob merupakan upaya yang bersangkutan agar terbebas dari jeratan hukum. Padahal dia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Mimika senilai Rp43 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

1 bulan lalu

Massa Pro dan Kontra Bupati Pati Nonaktif Sudewo Nyaris Bentrok di Tipikor Semarang

1 bulan lalu

Menang Praperadilan, Brigadir Yasir Laporkan Kejari Labusel ke Komisi Kejaksaan

1 bulan lalu

Tangis Pecah 2 Putri Brigadir Yasir Langsung Peluk Sang Ayah usai Bebas dari Tahanan

1 bulan lalu

Brigadir Yasir Menang Praperadilan, Status Tersangka Tidak Sah Langsung Bebas dari Tahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal