Pembunuh Pegawai RRI Sorong Ditangkap, Residivis Baru Bebas dari Penjara

Antara
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto saat merilis capaian kasus di Mapolresta Sorong. (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)

Pelaku lalu menghabisi korban dengan 11 luka tusukan menggunakan badik. Dia juga menggasak barang berharga milik korban berupa satu buah laptop, handphone dan kamera.

"Jadi hukuman yang diberikan sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup," ucapnya.

Sebelumnya korban ditemukan tewas di rumah kontrak di belakang Perumahan Asrama Kodim Jalan Jambu Mente, Kota Sorong, Minggu (22/1/2023). Korban dibunuh pelaku pada 21 Januari 2023.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Sorong Papua Barat Daya, Getaran Terasa Cukup Kuat

57 tahun lalu

Sopir Ekspedisi Tewas dalam Kamar Kos di Makassar, Diduga Korban Pembunuhan

57 tahun lalu

Pekalongan Geger! ABK Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Rumah, Diduga Dibunuh

57 tahun lalu

Kronologi Pria di Banyumas Dibunuh Istri Bersama Selingkuhan, Perencanaan hingga Eksekusi

57 tahun lalu

Hubungan Istri dan Kekasih Gelap Berawal di Medsos Berujung Pembunuhan Suami di Banyumas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal