Pemprov Papua Ditegur Pusat karena Belum Ajukan Penyederhanaan Organisasi

Andi Mohammad Ikhbal
Penyelenggaraan rapat di Kantor Gubernur Papua. (Foto: Istimewa).

JAYAPURA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Papua ditegur pusat karena belum mengajukan penyederhanaan organisasi. Padahal hal ini menjadi instruksi Presiden Jokowi.

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, membenarkan hal tersebut. Selain Papua, provinsi lainnya yakni Sumatera Selatan (Sumsel).

"Kami (Kemendagri) telah menegur secara tegas bagi pemerintah daerah yang belum melaksanakan perintah Presiden ini," kata Akmal dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021).

Data yang dihimpun masih ada 15 daerah yang belum mengajukan penyederhanaan struktur organisasi (PSO). Sebagian besar dari Papua dan Papua Barat.

Sementara 493 kabupaten dan kota serta 32 provinsi sudah mengajukan PSO. Tercatat ada 140.474 jabatan dari target 143.115 atau 94,86 persen telah disederhanakan.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
3 hari lalu

Dirjen Bina Pemdes La Ode Sebut Batas Definitif Desa Mendesak untuk Kepastian Hukum

4 hari lalu

Rawan Sengketa Wilayah, Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Indonesia

5 hari lalu

Ratusan Desa di Sultra Jadi Sasaran Penegasan Batas Wilayah, Cegah Potensi Masalah

8 hari lalu

Beri Kepastian Hukum Tanah Warga, Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di 8 Kabupaten

3 bulan lalu

Percepat Kebijakan Satu Peta, Kemendagri Gandeng Bank Dunia Tuntaskan Batas Desa di Sultra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal