Pemuda Wamena Ditangkap Usai Ambil Paket Narkotika Sabu Kiriman dari Jatim

Kurnia Illahi
Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota menangkap seorang pemuda karena membawa narkotika jenis sabu-sabu. (Foto: Polda Papua).

"Ipang tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa paket tersebut berisikan narkoba jenis Sabu yang dikirimnya dari Jawa Timur oleh seorang kenalannya di sana. Rencananya, Sabu tersebut akan diedarkan di Wamena olehnya," ucapnya.

Dia mengungkapkan, dalam penangkapan itu diamankan barang bukti berupa satu paket berwarna abu-abu dilakban berwarna hitam berisikan dua paket plastik berisi sabu, dua bungkus rokok, dua alumunium foil, satu plastik bening ukuran sedang dililit lakban warna cokelat dan hitam.

Kemudian, kata dia satu kertas warna putih, dua lembar tisu bekas, dan handphone (HP) merek Oppo berwarna hitam, kini telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum atas perbuatannya.

“Ipang dapat dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan terhadap Ipang sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

57 tahun lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

57 tahun lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal