Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Jayapura, Sita Ganja 1 Kg Lebih

Donald Karouw
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen saat ekspose kasus narkotika jenis ganja. (Foto: Humas Polri)

“Keterangan pelaku YA, ganja 1 kg ini akan dibungkus dalam paket-paket kecil saat tiba di Wamena,” katanya.

Kemudian kasus kedua, Satnarkoba Polres Jayapura menangkap SR (34) di Kompleks BTN Puskopad Doyo baru. Dia diamankan beserta barang bukti 60 paket ganja kering dengan berat 102 gram yang dibungkus paket kecil siap edar.

Pelaku ditangkap usai bertransaksi di belakang Lapangan Trikora Abepura dengan seorang lainnya masih dalam pengembangan.

“Total barang bukti dari kedua tersangka sebanyak 1,1 kg. Mereka mengakui ganja ini dari Waris, Kabupaten Kerom," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku YA (25) dan SR (34) saat ini telah ditetapkan tersangka. Mereka dijerat Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp800.000.000. .

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

4 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

10 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

23 hari lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

26 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal